Rabu, 14 November 2012

Etika Pengelolaan Hutan



Sistem Pengelolaan Hutan Alam Indonesia berdasarkan Sudut Pandang Etika Profesi Rimbawan
Dasar pertimbangan pengelolaan hutan alam di indonesia lebih dominan didasari oleh pertimbangan politik dibandingkan dengan pertimbangan profesionalisme.  Kebijakan pertumbuhan ekonomi pada era orde baru pada masa itu merupakan landasan dalam mengelola hutan alam di negara kita.  Kehutanan mendapat beban dalam menopang perekonomian bangsa pada era itu. Menurut Darusman (2012) kehutanan menempati posisi ke dua setelah migas dalam memberikan konstribusi terhadap pembangunan.
Sejak dikeluarkan undang-undang pokok kehutanan Tahun 1967, sistem pengelolaan hutan alam di Indonesia khususnya di luar pulau Jawa mengalami outcome yang signifikan terhadap kerusakaan hutan.  Keputusan sistem pengelolaan hutan alam yang diserahkan ke pihak swasata ternyata tidak memberikan dampak positif terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi cela yang membuat hancurnya hutan di luar pulau jawa.
Pengelolaan hutan alam di Indonesia pada saat itu dilaksanakan oleh HPH.  Pemerintah, sebagai pemilik sumberdaya hutan memberikan kewenangan kepada HPH dalam mengelola hutan yang dibingkai dalam aturan TPTI. Kebijakan TPTI memberikan ruang kepada HPH untuk melaksanakan peran ganda atau bahkan peran  multi dalam pengelolaan hutan. Peran tersebut adalah inventarisasi pohon yang akan ditebang, penebangan, dan inventarisasi tegakan tinggal serta penebangan yang semuanya dilaksanakan oleh HPH dengan kontrol yang sangat terbatas dari pemilik sumberdaya hutan.
Peran multi yang dijalankan oleh HPH tersebut ternyata menimbulkan perilaku yang kurang baik dalam mengelola hutan.  Berdasarkan rasionalitas ekonominya, perusahaan berupaya untuk mendapatkan keuntungan yang optimal.  Jumlah pohon yang akan ditebang ditentukan oleh HPH melalui inventarisasi sementara pemilik sumberdaya hutan tidak mempunyai data yang akurat tentang jumlah sumberdaya yang dimiliki. AAC yang disusun sebagai acuan pada masa itu tidak dapat menggambarkan kondisi hutan secara menyeluruh.  Cela ini dimanfaatkan oleh HPH untuk menaikkan data potensi hutan yang akan ditebang.  Pada kegiatan inventarisasi tegakan tinggal, bisa menimbulkan perilaku tidak baik karena HPH dapat saja membuat laporan yang menyatakan bahwa potensi tegakan tinggal masih cukup tinggi. Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh pemilik sumberdaya hutan (pemerintah) sangat terbatas dan pemerintah seolah meyakini kebenaran semua data yang dilakukan oleh HPH tersebut.
Peran multi yang diberikan kepada pihak swasta sebenarnya bukanlah sebuah masalah asalkan yang mengelola hutan adalah profesional kehutanan yang mempunyai etika yang baik dan komitmen membangun hutan, bukan hanya rasionalitas ekonomi.  Menurut List (2000) dikatakan profesional jika memiliki keahlian yang didasarkan atas pengetahuan teoritis dan spesialis, dapat teruji dan cakap. Tanpa pendidikan dasar yang mencukupi maka tidak bisa dikatakan sebagai seorang yang profesional. Tetapi pendidikan dan pengetahuan dasar saja belum cukup untuk membentuk seseorang menjadi profesional, butuh waktu dan pengalaman serta pengetahuan akan komponen-komponen etika. Kelihatannya, HPH bukanlah organisasi profesional dalam pengelolaan hutan meskipun didalamnya terdapat rimbawan yang profesional tapi tidak berdaya. Kebijakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pihak swasta dalam mengelola hutan alam dianggap keliru jika yang diberikan kewenangan itu bukanlah organisasi profesional dalam pengelolaan hutan.  Profesionalisme yang digambarkan oleh List (2000) pada dasarnya membutuhkan tanggung jawab dan kewenangan dalam mengelola.  Kekeliruan dalam sistem pengelolaan hutan alam bukan terletak pada sistem pengelolaanya, akan tetapi terletak pada organisasi yang diberikan kewenangan mengelola  hutan bukanlah organisasi  profesional
Sekarang ini terdapat juga kebijakan Pemerintah (Dephut) mengenai larangan ekspor logs dan pengintegrasian pengusahaan hutan dengan industri pengolahan kayu. Seperti yang uraikan oleh Irland (2005) kebijakan ini merupakan praktek dua dalam satu.  Kebijakan ini bisa menghasikan perilaku tidak baik dalam pengelolaan karena bisa saja terjadi transfer harga dari HPH ke industri yang masih dalam lingkungan satu grup. Kebijakan ini bisa melahirkan struktur pasar monopsoni, yang membawa implikasi ketidakadilan harga, dimana harga sumberdaya (kayu) terlalu rendah. Pasar kayu bulat tidak transparan dan menimbulkan  perdagangan internal (internal trade) sehinga harga tidak mencerminkan harga yang sebenarnya yang ditentukan oleh mekanisme pasar.  Jika harga sumberdaya kayu rendah maka nilai yang diterima oleh pemilik sumberdaya (pemerintah) tidak mencerminkan nilai yang sesungguhnya yang dapat diterima.
Benar-Salah atau Baik-Burukkah Sistem Pengelolaan Hutan Alam Indonesia
Persoalan etika bukan menyangkut salah atau benar akan tapi berkaitan dengan baik atau buruk. Berbeda dengan etika, ilmu pengetahuan mengkaji tentang benar atau salah terhadap suatu objek atau situasi.  Kebenaran ilmu pengetahuan bergantung pada waktu dan tempat.  Tidak heran, jika penerapan ilmu pengelolaan hutan pada waktu tertentu dianggap tidak tepat lagi, karena sistem yang berkaitan dengan kehutanan selalu bersifat dinamis.
Sangat berat untuk mengatakan bahwa pengelolaan hutan alam di Indonesia adalah benar atau salah, meskipun faktanya terjadi deforestasi dan degradasi hutan.  Kenyataannya, sampai saat ini kita belum menemukan atau masih mencari  resep terbaik (panacea) terhadap pengelolaan hutan di Indonesia, atau mungkin sebenarnya tidak ada resep yang tepat selain selalu belajar secara sadar dan kontinyu dari kejadian masa lalu seperti yang dinyatakan oleh Masher (1994) tentang pengelolaan adaptif. 
Kerusakan hutan alam di Indonesia terus terjadi. Ilmu kehutanan selalu mengalami koreksi yang diikuti dengan perubahan sistem silkvikultur hutan dan manajemen hutan alam. Sistem TPI selanjutnya diganti dengan sistem TPTI pada saat itu,  namun tetap tidak mampu menahan laju kerusakan hutan.  Ilmu manajemen hutan juga dicurigai merupakan sumber kesalahan yang menetapkan umur konsesi HPH 20 tahun sedangkan siklus tebangan 35 tahun. Pada akhirnya  dicurigai adanya faktor lain yang lebih signifikan pengaruhnnya terhadap kerusakan hutan. Penulis lebih cenderung menyatakan bahwa sistem pengusahaan hutan yang dijalankan oleh HPH tidak terjamah oleh ilmu pengetahuan kehutanan. Kalau demikian, ini mungkin bukan persoalan salah atau benar terhadap pengelolaan tetapi menyangkut baik atau buruknya etika pengelola hutan. 
Berangkat dari kejadian masa lalu, etika pengusahaan hutan khususnya hutan alam dengan sistem TPTI yang dijalankan oleh HPH terjadi ketimpangan.  Etika yang buruk dari pengusahaan hutan di Indonesia adalah terjadinya over cutting sehingga stok hutan menjadi menurun. Kejadian ini muncul karena pemerintah menyerahkan hutan alam untuk dikelola kepada pengelola hutan yang tidak profesional (HPH) dalam pengelolaan hutan. Terlebih lagi, praktek multi dijalankan oleh HPH dengan kontrol yang lemah dari pemilik sumberdaya hutan menjadikan HPH bebas beraktivitas untuk meraih keuntungan yang maksimal.
Apakah Etika Profesi Rimbawan dalam Pengelolaan Hutan Negara berbeda dengan Pengelolaan  Hutan Milik.
Pada prinsipnya etika profesi rimbawan bukan hanya dibutuhkan dalam pengelolaan hutan milik tetapi juga dibutuhkan  dalam pengelolaan hutan negara, sehingga tidak ada perbedaan dari sudut pandang etika. Etika pengelolaan yang yang dicontohkan oleh Irland (2005) tentang praktik dua kegiatan yang dilaksanakan oleh satu orang atau organisasi yang terjadi pada hutan milik, mempunyai kesamaan praktik di negara kita.  Hanya saja, kasus ini di Indonesia banyak terjadi di hutan negara yang dijalankan oleh HPH.
Irland (2005) menyarankan ketika praktek dua kegiatan yang dijalankan oleh satu organisasi, maka pemilik hutan harus sadar bahwa pengusaha atau konsultan melakukan kegiatan ganda yang bisa merugikan sehingga dibutuhkan kesepakatan dan pengawasan yang ketat.  Kejadiannya di Indonesia, pemilik sumberdaya hutan (pemerintah) seakan tidak menyadari bahwa pengusahaan hutan yang dijalankan oleh HPH merupakan praktik dua kegiatan atau lebih yang dijalankan oleh satu.  Ketidak sadaran akan praktik ini dan lemahnya pengawasan menyebabkan kerugian dan kerusakan hutan.   
Pengelolaan hutan baik pada hutan milik maupun hutan negara seyogyanya dilakukan oleh orang atau organisasi yang profesional dan memiliki etika yang baik dalam pengelolaan hutan.  Peranan etika harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan hutan karena pengelolaan hutan berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan mahluk hidup dan mempunyai peluang kesalahan.
Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma serta memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1 butir 1 UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen)
Contoh praktik dua kegiatan yang dilakukan oleh satu organisasi pada hutan milik seperti yang dicontohkan Irland (2005) memang belum banyak terjadi di Indonesia.  Hutan milik di Indonesia cenderung dimiiliki oleh perorangan yang luasnya masih kecil. Pemilik hutan pada umumnya hanya membutuhkan jasa dari konsultan (perusahaan) dalam bidang penebangan, sedangkan inventarisasi potensi  masih dilakukan sendiri oleh pemilik hutan (bukan oleh pihak lain) karena jumlah yang ditebang masih terbatas.

Sumber Bacaan:
Darusman D., 2012.  Kehutanan Demi Keberlanjutan Indonesia.  IPB Press. Bogor.  
Irland L.C. 2005. “The ethics of forest management.” Northern Woodlands, Summer, p. 9.www.northernwoodlands.org.     
List P.C., 2000.  Environmental Ethics and Forestry.  Temple University Press. Philadephia.
Masher C.,   1994.  Sustainable Forestry; Philisophy, Science adn Economics. St. Lucie Press. Florida.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar