Minggu, 15 Maret 2015

Masalah dan Perilaku Organisasi Pengelolaan Sumberdaya Alam



Oleh Sudirman Dg. Massiri

Di Indonesia, sumberdaya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh Negara, dengan harapan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat banyak secara berkelanjutan. Kenyataannya, harapan itu tidak semudah untuk dicapai, malah kepemilikian sumberdaya alam oleh Negara banyak juga yang rusak. Ini menguatkan bahwa sumberdaya alam atau buatan sesungguhnya dapat dimiliki secara pribadi, kelompok, atau pemerintah. Apapun organisasi pengelola sumberdaya alam memiliki masalah, baik itu pemerintah yang ada di daerah, BUMN sekalipun, yang disebut sebagai masalah organisasi.
Kali ini akan saya uraikan masalah organisasi yang bertalian dengan pengelolaan sumberdaya alam dan bagimana organisasi dan personal yang ada dalam organisasi itu berperilaku. Teori organisasi dapat membantu membimbing pengelolaan sumberdaya alam, dalam hal: 1.) Mengungkapkan potensi perubahan dan 2). Mengingatkan kemungkinan kegagalan subuah perubahan. Teori organisasi dapat menjelaskan dan membantu mengatasi praktek dan pengelolaan sumberdaya alam yang tidak optimal dan tidak berkelanjutan. 
Dari sudut pandang organisasi terdapat enam masalah yang terkait dengan organisasi dan pengelolaan sumberdaya alam, yakni:
1.      Doktrin sesaat. Pengelolaan sumberdaya alam terkadang hanya focus pada kelestarian produksi atau memaksimumkan nilai tambah dan seolah mengabaikan atau melupakan ekosistem yang memiliki kompleksitas.
2.      Horizon waktu yang singkat. Organisasi pengelola terkadang hanya fokus pada capaian-capaian jangka pendek dan kinerja yang diukur hanyalah capaian jangka pendek. Padahal pengelolaan sumberdaya alam itu bersifat long term. Personal dalam organisasi pengelolaan sumberdaya alam memiliki horizon waktu yang singkat untuk memajukan karir mereka, dan di sisi lain  mereka juga dituntut  mengelola sumberdaya alam untuk jangka panjang. Orientasi karir personal dalam organisasi juga seringkali menghambat organisasi itu mampu belajar. Individu bahkan unit kerja memiliki orientasi jangka pendek karena kinerja organisasi jangka panjang cenderung tidak dihargai.
3.      Kontrol pemerintah yang bias. Di Indonesia,  kita bisa melihat pemerintah mengambil alih kontrol yang cukup besar dalam pengelolaan sumberdaya alam. Padahal kalau kita mau jujur kapasitas kontrol pemerintah sesungguhnya lemah juga, dan jika pemerintah itu mau meningkatkan kapasitas kontrolnya,  bisa jadi enforcement cost menjadi  tinggi bahkan lebih tinggi dari apa yang dia dapat dari sumberdaya alam itu. Kita bisa lihat pengelolaan Taman Nasional yang mengandalkan kekuatan kontrol pemerintah, kenyataannya banyak  taman nasional yang rusak. Selama ini kita mengabaikan kekuatan masyarakat lokal dalam mengontrol sumberdaya alam secara murah.
4.      Pengurangan keanekaragaman. Kebijakan yang dibuat pemerintah bersifat homogen (one size fits all) padahal situasi masalah dari  sumberdaya alam itu beranekaragam. Artinya, Satu kebijakan, selama ini, dibuat untuk mengatasi beragam situasi sumberdaya alam. Semestinya kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Sulawesi berbeda dengan di Jawa dan di daerah lain karena tiap daerah pastilah memiliki situasi masalahnya berbeda.
5.      Tidak mengakui kegagalan kebijakan. Walaupun kebijakan yang dibuat pemerintah tidak dapat mengatasi situasi masalah, tetapi sulit baginya untuk mengakui kegagalan itu.
6.      Penegakan hukum yang lemah. Banyak ilmuwan yang telah menemukan bahwa prasyarat kelestarian sumberdaya alam adalah keberadaan penegakan hukum yang kuat. Tetapi ketika ini dicederai maka pengelolaan sumberdaya alam itu tidak dapat berkelanjutan.
Dari uraian di atas,  Sesungguhnya terdapat dua masalah pokok, jika dikelompokkan, yang dihadapi organisasi pengelola sumberdaya alam, yakni masalah kompleksitas dan ketidakpastian, dan masalah kepentingan baik itu kepentingan individu dalam organiasi maupun kepentingan organisasi itu sendiri. Berikut ini akan diuraikan.

Kompleksitas dan Ketidakpastian
Kompleksitas menimbulkan sejumlah kesulitan bagi organisasi yang diberi mandat mengelola sumberdaya alam. Di dalam kompleksitas itu dapat menimbulkan ketidakpastian. Namun, ketidakpastian tidak selalu berasal dari kompleksitas. Kompleksitas menjadi masalah sendiri bagi organisasi untuk memahami masalah-masalah ekosistem dan sistem sosial yang mempengaruhi  tindakan organisasi, melemahkan control organisasi, dan menimbulkan konflik intra organisasi. Organisasi mengatasi kompleksitas melalui berbagai bentuk, struktur dan adaptasi, termasuk departemenisasi, spesialisasi, perencanaan strategi dan lain. Masalah yang kompleks itu pada akhirnya dibuat menjadi sederhana supaya lebih mudah dikelola, meskipun fakta yang dihadapi sesungguhnya tetap kompleks. Organisasi seringkali gagal mengatasi situasi yang komplek ini. Untuk memahami kompleksitas yang dihadapi oleh organisasi, dibagi empat aspek kompleksitas:
-          Kompleksitas tujuan,
-          Kompleksitas prosedur intra organisasi
-          Kompleksitas system dalam pengelolaan
-          Kompleksitas doktrin dan pendekatan
Simplifikasi dari aspek yang kompleks di atas akan menyebabkan penyimpangan kebijakan dan prakteknya. Oleh karena itu, persyaratan pembangunan berkelanjutan memerlukan keseimbangan tujuan dan pembelajaran secara terus menerus khusunya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat trade off,  dan menyadari bahwa penyederhanaan tujuan adalah ancaman langsung terhadap pengelolaan sumberdaya alam yang berkesinambungan. Meskpun begitu, upaya untuk mengurangi kompleksitas yang terjadi dalam organisasi adalah melalui koordinasi, departemensasi, spesialisasi yang tentunya membutuhkan koordinasi yang tinggi.  Koordinasi itu memerlukan kompleksitas prosedur intra organisasi .
Sejauh ketidakpastian membutuhkan adaptasi, maka organisasi lingkungan dan sumberdaya alam membutuhkan kapasitas untuk belajar.  Akan tetapi, kepentingan organisasi tertentu akan menimbulkan pola belajar yang keliru.  Contohnya adalah penguasaan sumberdaya alam oleh pemerintah di Indonesia dan banyak di Negara berkembang, menyebababkan kerusakan sumberdaya alam tetapi pemerintah tidak dapat menciptakan organisasi pemerintah yang mampu belajar dari kegagalan itu dan justru masih mempertahankan pola lama untuk mengatasi situasi tersebut. Sebenarnya ini masalah  kompleks sehingga memerlukan  proses belajar dan adaptasi.

Kepentingan Individu
Dalam teori organisasi telah diungkapkan bahwa aktor  yang terlibat dalam organisasi mengejar kepentingan baik melalui mandat organisasi maupun preferensi bagi pihak diluar organisasi yang mengatur dan memiliki kewenangan mengatur organisasi. Istilah kepentingan organisasi hanyalah merupan kumpulan kepentingan anggota dalam organisasi itu,  ketimbang menjalankan visi organisasi itu.
Perlu di sadari bahwa anggota dalam organisasi mempunyai kepentingan untuk bertindak memaksimalkan:
-       Memajukan karir personal dalam organisasi
-       Membesarkan kepentingan personal di luar struktur organisasi (korupsi)
-       Respek dan memegang kejujuran dalam anggota profesi
-       Berupaya mencari tujuan dari program dan kegiatan
-       Menguatkan posisi, hak untuk mengatur dan sumberdaya organisasi.
Kebijakan pimpinan dan hak-hak yang dimilik oleh personal dalam organisasi pada level tertentu itulah yang mempengaruhi bagaimana organisasi berjalan.   Orientai pimpinan  dalam  organisasi pengelolaan sumberdaya alam memiliki dampak yang sangat besar terhadap pilihan kebijakan dan perencanaan organisasi, sedangkan orientasi kepentingan personal dalam organisasi akan mempengaruhi implementasi perencanaan dari sebuah kebijakan.  Dengan begitu, keberadaan kepentingan mencitpkan berbagai peluang masalah principal- agent yang terjadi pada sebuah level.  Principal- agent teori adalah sebuah intrumen bagaimana agent mau melaksanakan kepentingan principal. Namun yang menjadi masalah adalah siapakah sebenarnya principal dari pengelolaan sumberdaya alam itu?.  Ini yang tidak jelas dalam pengelolaan sumberdaya alam.  Apakah principal itu adalah pemerintah, public, atau justru ekosistem itu sendiri?.  Ini juga masalah yang kompleks dan perlu dicatat bahwa masalah principal - agent sesungguhnya bukanlah masalah yang sederhana yang hanya memberi insentif kepada ageny atau principal.  Masalah lain adalah seringkali agen itu memiliki banyak motif dan kepentingan. Oleh karena itu principal harus punya strategi bagaimana agent mau melaksanakan kepentingan principal.
Kepentingan Organisasi dan Persaingan Kewenangan
Orientasi lembaga dapat mendorong organisasi untuk mengekstraksi sumberdaya secara semberono. Personal dalam lembaga utamanya yang berada pada level atas dapat mempengaruhi kepentingan organisasi dan mereka cenderung memperluas kewenangan organisasi.  Persaingan kewenangan antar lembaga menyebabkan over eksploitasi sumberdaya alam. Dalam teori institusi bahwa ketidakjelasan kewenangan itu merupakan masalah mendasar yang mempengaruhi kelestarian sumberdaya.  Dalam pengelolaan sumberdaya alam terkait dengan eksploitasi, mereka yang terlibat dalam lembaga itu sibuk mengambil bagian dalam eksploitasi sumberdaya alam. 

Penutup
Organisasi pengelola sumberdaya alam sesungguhnya mengalami masalah yang kompleks dan multi kepentingan sehingga ini disinyalir menjadi penghambat bagi kelestarian sumberdaya alam di Indonesia.

Bahan bacaan utama: Acher W. 2000. Applying classic organization theory to sustainable Resource and enrironmental management. 5 Th annual colllquium on environmental law &Institution, April 27-28,2000. Terry Stanford Institute of Public Policy, Duke University.





Jumat, 07 November 2014

TINJAUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG



Oleh: Sudirman Dg. Massiri

I.             PENDAHULUAN
Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hutan lindung adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.  Kenyataannya, kawasan lindung tidak dalam kondisi baik sehingga fungsinyapun tidak optimal justru menimbulkan bencana. Ini terjadi karena kejadian degradasi dan deforestasi pada hutan lindung mesih terus meningkat, apalagi pada erah otonomi daerah.
Desentralisasi pengelolaan hutan lindung yang tertuang dalam PP No 38 tahun 2007 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah belum memberikan peluang yang positif terhadap kelestarian hutan lindung.  Pemerintah kabupaten/ kota seolah – olah tidak bersemangat menerima wewenang yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat, dengan anggapan bahwa hutan lindung tidak memberikan nilai ekonomi terutama penadapatan di daerahnya. Justru yang terlihat bahwa hutan lindung menjadi beban bagi pemerintah daerah, sehingga kehadirannya seolah olah tidak diharapkan.
Indonesia memiliki kawasaan hutan lindung seluas 32, 43 juta ha dari luas total kawasan hutan 130,85 juta hektar. Akan tetapi, itu selalu mengalami deforestasi hingga menduduki deforestasi peringkat ke tiga, setelah kawasan  hutan produksi dan  dan areal pengggunaan Lain. Pada periode tahun 2000 – 2009 deforestasi di hutan lindung mencapai 2,01 juta ha (Sumargo, et al., 2011). Kejadian deforerstasi pada hutan lindung disebabkan oleh aktivitas perambahan oleh masyarakat, konversi menjadi lahan pertanian, dan kegiatan pertambangan.
Kejadian deforestasi tersebut sebenarnya dipahami dengan jelas oleh Pemda, akan tetapi Pemda belum mempunyai keinginan dan kemampuan untuk mencegah dari kerusakan, sehingga seolah tutup mata terhadap keadaan tersebut.  Pengelolaan hutan lindung menyebabkan biaya yang cukup tinggi (high exclusion cost).  Jika Pemda melakukan kegiatan menghalangi masyarakat untuk merambah dan berkebun dalam kawasan hutan memerlukan biaya yang cukup tinggi, apalagi kapasitas yang mereka miliki sangat terbatas, sehingga hutan lindung hanyalah merupakan gugus kosong.  Biaya untuk mencegah dari kerusakan lebih besar dari manfaat yang diterima oleh Pemda. Akibatnya, pengelolaan hutan lindung menjadi open akses. Menurut Ostrom (2008) kepemilikan yang bersifat open akses mengancam sumberdaya tersebut menjadi over eksploitasi.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memulihkan fungsi hutan lindung adalah melakukan rehabilitasi hutan dan lahan melalui kegiatan Gerhan dan HKm. Faktanya, kegiatan ini juga belum menunjukkan hasil yang optimal. Kegagalan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di hutan lindung  bukan hanya disebabkan oleh faktor fisik dan iklim akan tetapi juga terkait dengan faktor kelembagaan. Menjadi sangat berat mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan rehabilitasi di dalam hutan lindung, jika tidak adanya jaminan bahwa dialah  yang akan menerima manfaat dari kegiatan itu. Ini terkait dengan rejim property right.
Tulisan ini akan menguraikan tentang karakteristik hutan lindung dan institusi pengelolaan hutan lindung yang merupakan faktor eksogen yang menentukan kinerja pengelolaan hutan lindung.  Pada akhirnya tulisan ini akan mencoba untuk menemukan bentuk pengelolaan hutan lindung yang efektif dan efisien.
II.             Memahami Karakteristik Hutan Lindung
Sifat pertama karakteristik sumberdaya hutan lindung merupakan kategori sumberdaya yang bersifat Common Pool Resources (CPRS).  Sifat CPRs adalah sangat sulit mengeluarkan orang-orang untuk memanfaatkan  sumberdaya tesebut dan penggunaanya akan mengurangi kesempatan pihak lain untuk memanfaatkan (Hess and Ostrom, 1987).  Fungsi utama hutan lindung adalah mengatur sistem tata air. Air merupakan barang public karena setiap orang mempunyai hak untuk memperolehnya. Sumberdaya lahan yang terdapat di kawasan hutan lindung, secara de facto banyak di kelola oleh masyarakat  dengan kepemilikan pribadi (private property) untuk kegiatan pertanian dan dirambah dan bahkan ada yang dijadikan tambang. Meskipun, secara de jure, pengelolaan kawasan hutan lindung diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (state property), akan tetapi kenyataannya pengelolaanya  lebih bersifat open akses.
Sifat kedua sumberdaya hutan lindung adalah adanya eksternalitas.   Eksternalitas merupakan pemanfaatan sumberdaya oleh individu – individu menimbulan  dampak. Eksternalitas terjadi jika suatu kegiatan menimbulkan manfaat atau biaya bagi kegiatan atau pihak di luar pelaksanaan kegiatan tersebut (Suparmoko dan Ratnaningsih, 2012). Pemanfaatan hutan lindung bisa menimbulkan ekternalitas positif maupun negatif yang bukan hanya dirasakan oleh individu yang mengelola sumberdaya tersebut tetapi juga pihak lain.  Hutan lindung pada umumnya berada pada bagian hulu Das. Jika hutan ini rusak maka masyarakat di bagian hilir akan merasakan dampak negatif kerusakan tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika kawasan hutan lindung terkelola dengan baik maka fungsi hutan lindung akan optimal yang bukan hanya dirasakan oleh pihak yang mengelola.  Hal ini terkadang menyebabkan pihak pengelola tidak serius mengelolanya karena manfaatnya yang diterima tidak dirasakan sendiri. Ini membutuhkan sebuah mekanisme pengelolaan dengan mengidentifikasi pihak yang menerima manfaat dan pihak yang menyediakan manfaat. Hal ini menunjukkan bahwa hutan lindung memiliki interdependensi yang cukup tinggi.
Interdependensi hutan lindung akan muncul jika posisi hutan lindung dalam ruang Das berada lintas kabupaten atau manfaat hutan lindung tersebut mempengaruhi kabupaten lainnya. Ini yang banyak terjadi di Indonesia, sehingga kabupaten yang memiliki hutan lindung (penyedia manfaat) tidak mau mengelola hutan lindung dengan baik karena ada kabupaten lain (kabupaten penerima manfaat) yang memanfaatkan. Kondisi ini menimbulkan dilemma dalam pengelolaan.  Kebijakan yang ada belum membuka ruang untuk berkolaborasi utamanya dalam hal pendanaan.
Sifat ke tiga hutan lindung adalah high exclusion cost. Kegiatan untuk mengeluarkan masyarakat yang telah melakukan  perembahan, kegiatan perkebunan di hutan lindung tentunya memerlukan biaya yang cukup tinggi.  Permasalahan akan menjadi semakin kompleks jika hutan lindung memiliki biaya ekslusi tinggi sedangkan manfaat yang diterima Pemda tidak jelas. Sudah dapat diprediksi bahwa Pemda tidak mungkin mengeluarkan masyarakat dalam kawasan hutan lindung jika tidak ada manfaat ekonomi yang diperolehnya. Pengelolaan hutan lindung tentunya memerlukan pendekatan khusus seperti pengelolaan kolaboratif. Hanya saja, pihak akan  berkolaboratif jika ada manfaat yang jelas untuk diterimanya (Bellamy, et al., 2002).
Suparmoko dan Ratnaningsih (2012) menyatakan bahwa fungsi lingkungan termasuk hutan akan merosot disebabkan oleh ciri atau sifat yang menonjol dari sumberdaya tersebut meliputi a. adanya ciri atau sifat sebagai barang public, b. memiliki sifat CPRs, c. adanya ciri atau sifat eksternalitas  dan d. tidak diberikan harga yang layak oleh penggunanya.
III.           Landasan Hukum Pengelolaan Hutan Lindung
Landasan hukum utama pengelolaan hutan lindung di Indonesia antara lain adalah:
1)     Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (3).
2)     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
3)     Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
4)     Undang-Undang Nomor 23 Tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5)     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
6)     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah.
7)     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
8)     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
9)     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
10)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
11)  Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
12)  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 6/Menhut-II/2009  tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
13)  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 6/Menhut-II/2010  tentang norma, strandar, prosedur dan kriteria pengelolaan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL) dan kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP)
Pengelolaan hutan di Indonesia termasuk hutan lindung meliputi kegiatan: a) tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; b) pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; c) rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan d) perlindungan hutan dan konservasi alam (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 21). Tata hutan dimaksudkan dalam rangka pengelolaan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal. Tata hutan lindung meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 26 Ayat 1 dan 2).
Pada tahun 2007 peraturan pemerintah nomor 62/1998 tersebut diganti dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan aturan ini, urusan pemerintahan bidang kehutanan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung yang diserahkan kepada kabupaten/kota, diantaranya: pertimbangan penyusunan rancang bangun dan pengusulan pembentukan wilayah pengelolaan hutan lindung, pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaaan dua puluh tahunan (jangka panjang) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan lima tahunan (jangka menengah) unit KPHL, pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan tahunan (jangka pendek) unit KPHL, pemberian perizinan pemanfaatan kawasan hutan, pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tidak dilindungi, dan pemanfaatan jasa lingkungan skala kabupaten/kota
 IV.        Institusi Pengelolaan Hutan Lindung
Desentralisasi pengelolaan hutan lindung yang menyerahkan kewenangan kepada Pemda tidak mampu mendorong pengelolaan hutan lindung yang lestari. Pada tingkat unit management, sebenarnya belum ada organisasi pengelola sehingga lebih bersifat open akses.  Keberadaan Dinas kehutanan dengan segala keterbatasannya bukanlah merupakan organisasi pengelola hutan karena hanya melakukan kegiatan administrasi kehutanan.  Kegiatan yang dilakukan Pemda yang diatur dalam PP No 38 Tahun 2007 dalam kawasan hutan lindung adalah; a. Inventarisasi hutan, b. Rehabilitasi dan perlindungan hutan c. Pemberian izin pemanfaatan hutan c. Pemungutan HHBK
Dalam rejim pengelolaan yang open akses, para pihak akan berupaya untuk mengambil hasil secara berlebihan dari sumberdaya tersebut yang melebihi daya dakung lingkungan. Kondisi ini menyebabkan over eksploitasi yang mengarah pada kehancuran (Ostrom, 2008). 
Hutan lindung yang memiliki fungsi sebagai penyangga sistem kehidupan hingga saat ini masih mengalami deforestasi. Kelembagaan yang ada sekarang tidak mampu mencegah kerusakan dari pelaku-pelaku ekonomi yang ada dan kelembagaan tersebut juga tidak mampu mensukseskan program-program rehabilitasi.
Kegiatan rehabilitasi yang dilakukan di kawasan hutan lindung seperti kegiatan Gerhan dan HKm masih banyak mengalami kegagalan. Hasil temuan Muhtar,et all., (2010) pada pengembangan HKm di Hutan Lindung Sesaot Lombok Barat mengungkapkan bahwa program HKm tersebut menjadi cela bagi masyarakat melakukan eksploitasi pada kawasan hutan  lindung yang disebabkan oleh kesalahan persepsi terhadap program HKm tersebut.
Begitu juga dengan kegiatan Gerhan yang belum memberikan hasil yang optimal untuk kelestarian hutan lindung.  Kelembagaan yang dibentuk tidak mengakar di masyarakat, artinya kelembagaan dibentuk jika ada proyek Gerhan dan ketika proyek itu berakhir maka kelembagaan itu akan hilang dengan sendirinya. Ada kecenderungan pemerintah melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui organisasi formal, kenyataanya keberhasilannya sangat terbatas dan organisasi tersebut tidak berkembang. Menurut Syahyuti (2010) negara menginginkan masyarakat diorganisasikan secara formal, sementara pasar cenderung menghendaki masyarakat (secara individu dan kelompok) untuk berperilaku efisien dan menguntungkan.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan banyak mengalami kegagalan karena kurang menghargai institusi lokal dan pendekatan lebih bersifat seragam (Uphoof, 1986) .  Horison (1986) dalam Sahyuti (2010) menyatakan pemerintah lebih cenderung mengembangkan model modernisasi dalam melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan kurang memperhatikan konteks sosial serta lebih cenderung mengembangkan pola yang seragam, padahal kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat bervariasi.      
Pembentukan organisasi formal dalam pelibatan masyarakat untuk pengelolaan hutan lindung hanyalah merupakan sebuah pilihan atau wadah untuk menjalankan tindakan kolektif.  King (2008) menyatakan tanpa organisasi formal masyarakat dapat melakukan tindakan kolektif.  Masyarakat lokal yang tidak bersifat formal mampu melakukan tindakan kolektif melalui kearifan lokal yang dimilikinya. Hal ini diperkuat oleh banyak hasil penelitian, seperti Golar (2007) tentang kelembagaan lokal dalam pengelolaan hutan di Taman Nasional Lore Lindu, Arafat (2009) Adaptasi masyarakat dalam pengelolaan hutan di Pulau Wangi-wangi, Sulawesi tenggara, Senoaji (2011) dalam Darusman, 2012, Kearifan masyarakat Badui dalam pengelolaan hutan dan lingkungan. 
V.            Reformasi Tata Kelola Hutan Lindung
Evaluasi tata kelola hutan lindung dapat dinilai melalui kinerja. Kondisi existing hutan lindung menggambarkan akumulasi dari sebuah proses yang terdiri dari kebijakan, kelembagaan dan implementasi.  Keban (2008) menyatakan Kinerja program atau kebijakan berkenaan dengan sampai seberapa jauh kegiatan-kegiatan dalam program atau kebijakan telah dilaksanakan sehingga tujuan dari program atau kebijakan tersebut dapat tercapai. Sedangkan kinerja institusi berkaitan dengan sejauh mana suatu institusi telah melaksanakan semua kegiatan pokok sehingga tujuan dapat tercapai. 
Faktor kebijakan dan kelembagaan mempunyai posisi yang sangat penting dalam menentukan keberadaan hutan lindung. Kebijakan seyogyanya disusun berdasarkan karakteristik sumberdaya yang ada. Bad policy dan bad institution akan menyebabkan bad implementation and bad performance.
Ruang kebijakan yang berkaitan dengan hutan lindung utamanya dalam erah otonomi daerah tidak terdefenisi secara jelas tentang ekternalitas dan kriteria interdependensi. Artinya,  kalau kegiatan pengelolaan hutan lindung di kabupaten A pada bagian hulu mengalami kegagalan dalam pengelolaan maka menimbulkan ekternalitasi bagi kabupaten B.  perlu ada instrument kebijakan mendorong agar penerima manfaat dengan pemberi manfaat bertanggung jawab secara bersama untuk melestarikan hutan lindung tersebut. Krott (2005) menjelaskan ada beberapa instrument kebijakan meliputi regulatory instrument, Economic instrument, administrative instrument dan information instrument. Keempat instrument kebijakan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan sumberdaya hutan (Nurrochmat, et al., 2010)
Desentralisasi pengelolaan hutan lindung yang tanpa ditunjang oleh pendanaan merupakan faktor pembatas utama bagi Pemda untuk mengelola hutan lindung.  Perlu ada upaya untuk mentransformasi nilai ekonomi hutan lindung yang potensial menjadi ekonomi yang real sehingga hutan lindung tidak hanya menjadi cost centre bagi Pemda.  Upaya ini akan berjalan jika ditunjang dengan kebijakan. Artinya, jika hutan lindung itu menimbulkan eksternalitas bagi pihak lain maka pihak lain harus bertanggung jawab untuk melestarikannya. 
Kebijakan yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengatasi masalah pendanaan dan ekternalitas adalah melalui instrument ekonomi atau instrument fiskal seperti skema pembayaran jasa lingkungan, purchasing landuse right, dan Liability rule. Nurrochmat, et al., (2010) menyatakan pembayaran jasa lingkungan merupakan skema pembayaran yang diberikan oleh penerima jasa lingkungan kepada penyedia jasa lingkungan. Kebijakan ini akan sangat efektif pada hutan lindung yang terletak di kabupaten A yang memberikan manfaat kepada kabupaten B. Purchasing landuse right adalah pemberian kompensasi kepada seseorang atau entitas yang sesungguhnya memiliki hak untuk menggunakan lahan yang dimiliki untuk kepentingan apa saja agar menggunakan lahannya sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian. Liability rule adalah ketentuan yang menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Liability rule ini sangat penting, bahkan persyaratan ini harus terpenuhi dulu sebelum mekanisme pembayaran jasa lingkungan atau purchasing landuse right berjalan.
Hambatan yang terjadi dalam pengelolaan hutan lindung sekarang ini adalah sebagian besar hutan lindung belum memiliki organisasi pengelola di tingkat tapak.  Salah satu bentuk organisasi yang memungkinkan adalah pembentukan Kesatuan pengelolaan hutan Lindung (KPHL).  meskipun begitu, KPH yang dibentuk harus mampu lestari dari sisi finansial. Artinya, KPH itu setidaknya harus dapat menyelesaikan persoalan pendanaan, eksternalitas, meningkatkan partisipasi masyarakat lokal.
Bentuk Kelembagaan KPH harus bervariasi antara satu lokasi dengan yang lainnya berdasarkan karakteristik sumberdaya yang dimiliki. Jika hutan lindung berada dalam satu ekosistem Das yang lintas kabupaten maka KPH tersebut oleh pemerintah pusat, jika dalam ekosistem dasa hutan lindung tersebut berada lintas kabupaten maka KPH dikelola oleh provinsi, selanjutnya jika hutan lindung berada dalam satu ekosistem Das yang terletak dalam satu kabupaten maka KPH tersebut dikelola oleh kabupaten.
VI.        PENUTUP
Kebijakan desentralisasi hutan lindung dalam otonomi daerah membuat hutan lindung menjadi semakin terpuruk. Pengelolaan hutan lindung yang dilimpahkan kepada Pemda seolah kehadirannya tidak diharapkan sehingga tidak dipelihara dan bahkan diperlakukan tidak baik.  Padahal, tidak disadari bahwa hutan lindung merupakan penyangga sistem kehidupan.  Ruang yang terlupakan dalam kebijakan pengelolaan hutan lindung adalah tidak menyadari karakteristik hutan lindung memiliki sifat interdependensi dan menimbulkan eksternalitas. 
Institusi yang bekerja selama ini juga belum memberikan harapan yang positif terhadap kelestarian hutan lindung.  Kegiatan Gerhan dan HKm yang dilaksanakan di hutan lindung lebih cenderung tidak memperhatikan kondisi lokal lambat laun merapuhkan modal sosial yang ada di masyarakat lokal.  Hutan lindung yang lebih bersifat open akses juga menjadi faktor yang mempercepat terjadinya deforestasi pada hutan lindung.  Kelembagaan yang diharapkan mungkin memperbaiki kondisi yang ada adalah pembentukan organisasi pengelola hutan lindung atau di sebut KPHL. Organisasi ini akan mampu mengubah kinerja pengelolaan hutan lindung jika organisasi tersebut dapat lestari secara finansial, menjawab persoalan interdependensi dan eksternalitasi dan melibatkan masyarakat.
    
DAFTAR PUSTAKA
 Arafah Nur. 2009.  Adaptasi masyarakat dalam pengelolaan hutan di Pulau wangi-wangi Kabupaten Wakatobi Sulawesi tenggara. Disertasi. Sekolah Pascasarjana IPB. Bogor.
Bellamy,J.,  H, Ross., S, Ewing., and  T, Meppem., 2002. Integrated Catchment Management: Learning from the Australian Experience for the Murray-Darling Basin. Overview Report. Australia.
Darusman D., 2012.  Kehutanan Demi Keberlanjutan Indonesia.  IPB Press. Bogor
Golar. 2007.  Strategi Adaptasi masyarakat adat Toro, Kajian kelembagaan lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan di Taman nasional Lore Lindu Provinsi Sulawesi tengah. Disertasi. Pascasarjana IPB. Bogor.

Hess, C., and Estrom E., 2007.  Understanding Knowladge as a Common; From Theory to Practice.  The Mit Press.  England.

Keban. 2008.  Enam dimensi Strategi Administrasi Publik; Konsep, Terori dan Isu. Gava Meida. Yogyakarta.
King, B., 2008. A Sosial Movement Perspective of Stakeholder Collective Action and Influence. Sage Publication and International Association for Business and Society. http://bas.sagepub.com.
Krott, M.  2005. Forest Policy Analisis.  Springer. Europan Forest Institute. Germany.

Mukhtar, 2010. Pengelolaan Program Hutan Kemasyarakatan Berbasis Kearifan Lokal : Studi Kasus Di Kawasan Hutan Lindung Sesaot Lombok Barat. Wacana Vol. 1 No. 13 Januari 2010

Nurrochmat, D.R., I, Solihin., E Meti dan A, Hadianto., 2010. Neraca Pembangunan Hijau. Konsep dan Implikasi Bisnis Karbon dan Tata Air di Sektor Kehutanan.  IPB Press. Bogor.
Ostrom, E. 2008. . Institutions and the environment. Jurnal Compilation. Oxford, UK: Blackwell Publising. Institute of Economic Affair
Sumargo, W., S.G, Nanggara., F.A, Naninggolan., dan I, Apriani., 2011.  Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode Tahun 2000 – 2009; Edisi Pertama. Forest Watch Indonesia. 

Suparmoko, M., dan M, Ratnaningsih, 2012.  Ekonomika Lingkungan.  BPFE- Yogyakarta.

Syahyuti, 2010. Lembaga dan Organisasi Petani dalam Pengaruh Negara dan pasar. Forum Penelitian Agro Ekonomi. Volume 28 No. 1, Juli 2010 : 35 - 53
Uphof, N., 1986.  Lokal Institutional Development: An Analitical Sourcebook with Cases.  Kumarian Press.  States of America.

Selasa, 20 Mei 2014

KPH, Solusi bagi kelestarian hutan?

Oleh Sudirman Dg. Massiri, S.Hut., M.Sc

No KPH no budget, itulah jargon heboh di kementerian kehutanan yang didukung oleh BAPPENAS sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan hutan yang lestari. Komitmen Kementerian Kehutanan akan menargetkan untuk membangun sebanyak 600 unit KPH di seluruh indonesia dan   khusus di Provinsi Sulawesi Tengah direncanakan dibentuk sebanyak 21 unit. Namun  hingga tahun 2014 jumlah KPH yang terbentuk adalah 120 unit dan di Provinsi Sulawesi tengah, khususnya, hingga mei 2014 baru terbentuk 7 unit KPH.
KPH yang merupakan singkatan dari kesatuan pengelolaan hutan adalah organisasi pengelola hutan di tingkat tapak yang betanggung jawab terhadap kelestarian hutan di wilayah kerjanya. Munculnya gagasan KPH didasari atas kesadaran bahwa selama ini kawasan hutan di luar pulau jawa sebagian besar tidak memiliki organisasi pengelolaan. Dinas Kehutanan yang selama ini merungurus hutan bukanlah organisasi pengelola hutan akan tetapi sebagai organisiasi yang melaksanakan fungsi administrasi kehutanan. Beda dengan KPH sebagai organisasi yang melaksanakan perencanaan, pengelolaan, bahkan sampai melakukan monitoring dan pengendalian hutan.
Sebenarnnya konsep KPH bukanlah konsep baru dalam pengelolaan hutan. Konsep ini telah lama dikembangkan oleh belanda di indonesia pada pengelolaan hutan di pulau jawa yang kenal dengan houtvesterij dan sekarang ini diteruskan oleh perhutani.  Point pentingnya adalah ternyata butuh waktu setengah abad bagi kita untuk menerima dan menjalankan konsep itu, padahal belanda sudah terbukti sukses membangun hutan jati di pulau jawa yang masih dinikmati oleh perhutani saaat ini.
Isu kritis yang akan dihadapi KPH bukan terletak pada proses pembentukan, akan tetapi terletak pada isu kemandirian dan keberlanjutan. Jargon “no KPH no budget” saat ini digelontorkan oleh Kementerian kehutanan, jangan sampai terbalik ke depannya dengan jargon  no budget no KPH”. Maksudnya adalah jangan sampai tidak ada dana lagi maka tidak ada program KPH sehingga cita-cita mulia untuk mewujudkan hutan lestari tidak tercapai. Situasi itu akan terjadi manakala organisasi KPH yang dibentuk itu tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi –fungsi manajemen dalam pengelolaan hutan.
Ada dua instrumen yang perlu mendapat perhatian penting dalam KPH yakni instrumen untuk mengontrol kelestarian hasil dan ekosistem hutan dan instrumen untuk mengontrol kelestarian usaha atau bisnis kehutanan. penetapan wilayah dan luas KPH merupakan hal penting untuk dipertimbangkan  bagi 1 unit KPH untuk mengontrol kelestarian ekosistem dan menjamin kelestarian usaha atau bisnis. Kelestarian hasil atau ekosistem hutan akan tercapai jika ditopang oleh kelestarian usaha atau bisnis kehutanan.  Dapat dipastikan bahwa tanpa adanya usaha dan bisnis kehutanan yang berkelanjutan dalam KPH maka organisasi ini tidak mampu membiayai dan menjalankan fungsi-fungsi manajemen dalam pengelolaan hutan. Dengan begitu, mutlak diperlukan SDM yang memiliki kapasitas untuk menjalankan usaha atau bisnis kehutanan yang berkelanjutan sehingga tidak bergantung pada dana dari kementerian kehutanan. 
Persoalan lain yang dihadapi KPH adalah wilayah KPH yang ditetapkan bukanlah kertas kosong yang bebas dari konflik dan klaim dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan hutan. Wilayah KPH sebagian besar telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak baik dalam bentuk ijin pemanfaatan hasil hutan maupun telah diokupasi oleh masyarakat. Degan begitu, diperlukan kepastian hak dan akses bagi para pihak yang berkepentingan terhadap sumberdaya hutan di wilayah KPH dan membangun kemitraan bagi pihak-pihak tersebut.

Jumat, 29 November 2013

Berhitung dengan Pahala


Oleh
Sudirman Dg. Massiri
Saya sering mendengar orang yang mengucapkan “lakukan hal ini, karena banyak pahalanya”. lalu pertanyaanya, apakah pahala itu yang menentukan kita akan masuk surga..?. tapi saya juga mendengar para orang alim mengucapkan bahwa orang yang masuk surga itu karena Rahmat-NYa. Allah,.  Lalu  kelau begitu, apa itu pahala.. ?.   silahkan definisikan masing-masing.
Saya lebih cenderung mendefinisikan pahala itu sebagai insentif atau dorongan untuk berbuat kebaikan. Kalau begitu, apakah pahala itu nanti diperoleh di akhirat. Jawabnya, pasti. Itu sudah dijamin dalam Alqur’an.  Namun masalahnya bukan di situ. Masalahnya adalah perlukah insentif atau dorongan (pahala) bagi seseorang untuk berbuat kebaikan, atau bahkan behitung-hitungan dengan pahala itu?. Kalau pahala itu merupakan dorongan, saya mau ibaratkan seperti anak kecil dengan permen. Supaya anak itu berbuat kebaikan, memberikan atau mengiming-imingi permen, sangat ampuh untuk mendorongnya berbuat baik.  Kelihatannya, tujuan anak-anak adalah mendapatkan permen. Ingat logikanya adalah permen ibarat pahala, karena itu adalah dorongan untuk kebaikan.  Tujuan orang tua memberikan permen adalah supaya anak itu berbuat baik, atau tidak nakal.  ini sama dengan tujuan Allah menjanjikan pahala adalah supaya kita berbuat kebaikan.  Tapi apakah kita mau seperti anak itu, yang selalu mencari permen. Tujuan hidup bukanlah hanya sebatas permen atau pahalah. Tujuaan kita adalah berbuat kebaikan atas dasar cinta kepada Allah.
Berbuat atas dasar cinta, tentu berbeda perilakunya berbuat atas dasar pahala.  Cinta selalu membutuhkan pujian, sanjungan.  Coba kita periksa makna sholat. Di dalamnya lebih banyak pujian. Memuji Allah, yang maha pengasih dan penyayang. Pada saat takbiratul ihram, bukankah itu pujian, bahwa Allah itu maha besar. Pada saat rukuk, memujinya bahwa Dia maha suci nan Agung, setelah itu memujinya lagi bahwa pujian itu hanya pantas Pada-Nya. Pada saat sujud kita memujinya lagi bahwa mahasuci Allah, Tuhanku yang maha tinggi.  Saya lebih memaknai bahwa Allah menciptakan hambanya supaya memujinya, yang dalam Alqur’an dikatakan mengabdi. Allah maha kaya, itu sudah pasti. Orang yang titipi kekayaan saja, yang hartanya melimpah sangat membutuhkan pengakuan dan pujian. Sholat itu adalah pujian dan pengakuan yang juga di dalamnya ada permohonan.
So, kalau kita betul mencintai Allah, pantaskah kita berhitung-hitungan dengannya, atau berhitung pahala. Adakah rujukan yang menyatakan bahwa para Nabi-nabi melakukan hitung-hitungan pahala dengan Tuhan. Saya kira tidak ada. Tapi, itukan ada dalam alqur’an, bahwa perbuatan baik akan mendapat pahala. Sekali lagi,  itu benar, tapi maknanya bukan sebagai tujuan, tetapi sebagai pendorong/insentif agar kita berbuat kebaikan  saya mau ilustrasikan lagi seperti ini, Orang tua yang mengerti tugasnya tidak butuh lagi dorongan berupa permen atau apapun itu untuk selalu membersihkan kamar dan merapikan tempat tidurnya. Yang butuh itu, biasanya anak-anak. Biasanya kita ancam dengan memukulnya kalau tidak membersihkan kamarnya. Mengancam memukul itu diibaratkan sebagai dosa. Dosa itu adalah disinsentif. Apakah itu ada?, ya.. pasti hukumnya.  Persoalanya adalah perlukah kita permen atau ancaman pukulan agar kamar itu rapi?. Saya pikir, Orang tua tidak butuh itu lagi.
Coba kita lihat suami istri yang saling mencintai. Pasti tidak ada hitung-hitungan di antara mereka, yang ada adalah pujian-pujian, dan keikhlasan untuk memberi. Perilakunya sangat indah, laksana sepasang burung merpati.  Kalau suami istri itu masih hitung-hitungan, barangkali patut diperiksa masing-masing tentang cintanya. 
Finally,.berbuat atas dasar kecintaan kepada Allah, lebih baik dibandingkan berbuat atas dasar pahala. Meskipun begitu, saya tidak menyatakan bahwa berbuat atas dasar pahala itu salah, tetapi lebih arif jika kita tempatkan pahala itu sebagai dorongan/insentif. ini adalah hasil renungan pribadi. silahkan kalau ada yang berbeda dan ingatkan saya kalau keliru.